Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main

Kamis, 10 Juli 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap dugaan kasus suap dan pemufakatan jahat yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).

ZR yang sebelumnya sudah ditahan terkait kasus suap lain, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan MA periode 2023–2025.

Tak sendiri, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menjerat dua nama lainnya yakni Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II).

Baca juga:

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terseret 2 Kasus Makelar Hukum Baru, Fee Suapnya Rp 11 Miliar

"Ini hasil pengembangan dari data-data yang kami temukan dari menggeledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu, yang sekarang sedang berproses perkaranya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (10/7).

Ketiga tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengatur suap dalam penanganan perkara perdata di tingkat banding dan kasasi. Nilai suapnya fantastis yakni ekitar Rp6 miliar untuk penanganan perkara di Pengadilan Tinggi dengan Rp5 miliar diduga untuk majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, serta sekitar Rp5 miliar di tingkat kasasi.

Meski demikian, detail spesifik mengenai kasus perdata yang menjadi objek suap ini masih dirahasiakan oleh Kejagung.

Baca juga:

Makelar Kasus Zarof Ricar cuma Divonis 16 Tahun Penjara, Jaksa tak Terima Langsung Ajukan ‘Perlawanan’

ZR dan LR tidak akan ditahan dalam kasus ini karena sudah menjalani penahanan terkait kasus suap pemufakatan jahat penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Sementara itu, Isidorus Iswardojo tidak ditahan karena faktor usia yang sudah senja, yakni 88 tahun, dan kondisi kesehatannya.

Penyidik Jampidsus terus mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti untuk segera merampungkan berkas perkara ini demi pelimpahan ke penuntutan dan pengadilan.

"Kita harapkan dalam waktu ke depan akan bisa diberkaskan serta dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan," ujarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan