MerahPutih.com - Polemik Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2019 merupakan pintu masuk untuk menggugat evaluasi kinerja lembaga penyelenggara pemilu.
KPU dinilai telah melampaui kewenangan mereka sekaligus melanggar asas, peraturan dan putusan pengadilan dengan menerbitkan PKPU yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Demikian kritik yang disampaikan Fatiatulo Lazira, S.H, Advokat dan Penggiat Hukum Kenegaraan dan Pemerintahan dalam rilis yang diterima MerahPutih.com, Rabu (4/7).
Fatiatulo menjelaskan PKPU secara hirakri perundang-undangan berada jauh di bawah Undang-Undang. Artinya, aturan PKPU harus merujuk ke UU Pemilu. Padahal, UU Pemilu sendiri tidak melarang mantan narapidana (eks koruptor) nyaleg asal secara terbuka dan jujur mempublikasikan statusnya sebagai mantan terpidana dan kasus pidana yang pernah menjeratnya.
Akan tetapi, lanjut Fatiatulo, PKPU 20/2018 dengan tegas melarang eks koruptor nyaleg. Padahal, ketaatan pada hierarkis dalam peraturan perundangan-undangan ini bertujuan mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum. Menurut dia, apa yang dilakukan KPU ini dapat menjadi preseden buruk bagi penyelenggara lainnya untuk menyalahgunakan kewenangan serupa.
Tak hanya melanggar asas hirakris dan bertentangan dengan UU Pemilu, PKPU No 20 tahun 2018 juga mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 42/PUU-XIII/2015 yang menegaskan hak mantan narapidana untuk berpolitik sebagai hak asasi.
"PKPU No 20 Tahun 2018, merupakan cerminan dan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh KPU. Sebab, pertama, melanggar asas pembentukan peraturan. Kedua, bertentangan secara hierarkis peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Pemilu. Ketiga, bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini, Putusan MK," kata Fatiatulo.
Meski demikian, Fatiatulo menjelaskan dasar argumentasinya menolak PKPU No 20 Tahun 2018 bukan terletak pada ketidaksetujuan pelarangan mantan kasus korupsi “nyaleg”, tetapi lebih kepada tiga faktor pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses penerbitannya.
"Oleh karenanya, PKPU No 20 Tahun 2018 wajib dicabut dan diganti, terutama mengenai pelarangan caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2019," imbuh dia.
Namun, kata Fatiatulo, harus diakui dengan segala dampak negatif yang ditimbulkannya, korupsi telah menjadi musuh bersama rakyat Indonesia, bahkan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
"Oleh karenanya, prinsip pelarangaan eks koruptor nyaleg, harus didukung, namun dengan taat asas, peraturan, dan putusan pengadilan yang berlaku. Mari kita belajar mengelola republik ini dengan mengedepan prinsip-prinsip hukum, dan tidak memanfaatkan euforia masyarakat, untuk menolak caleg mantan koruptor, dengan cara-cara melanggar sistem hukum itu sendiri," tandas dia.
Argumentasi yang diajukan Fatiatulo ini dapat menjadi gambaran alasan PKPU No 20 Tahun 2018 ini belum juga diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Menkumham beralasan materi PKPU bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu No. 7/2017 yang mengatur: bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Materi PKPU yang paling bertentangan tercantum dalam pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU 20/2018, diatur: “bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”. (*)