Thrifting makin Digandrungi, Industri Tekstil dalam Negeri Ketar-Ketir
Jumat, 28 November 2025 -
MERAHPUTIH.COM - THRIFTING kini jadi gaya hidup yang digandrungi. Banyak selebritas bahkan tak ragu memamerkan kepiawaian mereka dalam memburu baju bekas layak pakai. Thrifting secara bebas diartikan sebagai membeli barang bekas yang masih layak pakai, seperti pakaian, tas, atau elektronik, biasanya dengan harga lebih murah dari barang baru. Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang menerima banyak kuota baju bekas impor.
Aktivitas baju bekas impor sejak Januari 2023 bisa dibilang mencatatkan tren meningkat. Tercatat, impor pakaian bekas masuk mencapai USD 1.965 dengan volume 0,147 ton. Aktivitas pengusaha pakaian bekas per Agustus 2025, tumbuh nyaris menyentuh 1 juta kali.
Seiring dengan maraknya pakaian bekas, kerisauan terbit di kalangan produsen lokal. Thrifting memang menyenangkan hati konsumen, tapi malah membikin hati produsen dan perajin tekstil Indonesia meringis karena ketimpangan yang sangat mencolok. Para pelaku usaha pakaian yang mengaku jadi kehilangan sumber pendapatan, iklim persaingan tak wajar, hingga sulitnya penghiliran hasil produksi.
Di lain sisi, konsumen tanpa sadar juga diintai sejumlah risiko. Konsumen bisa dirugikan dari segi kesehatan. Pakaian bekas yang ilegal sudah tentu tak memenuhi syarat tertentu untuk standar keamanan kesehatan.
Baca juga:
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Berikut nih dampak negatif thrifting:
1. Berkurangnya pangsa pasar produk lokal
Menurut Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) Redma Gita, thrifting menggerus konsumsi produk lokal hingga 432 ribu ton pada 2022. Pada tahun yang sama, total konsumsi produk pakaian dan barang jadi lainnya mencapai 1,9 juta ton. Angka itu terdiri dari impor resmi untuk produk pakaian mencapai 100 ribu ton dan suplai dari industri lokal sebesar 1,4 juta ton.
Dengan demikian, impor ilegal pakaian bekas sepanjang 2022 telah menggeser pasar industri tekstil lokal sebesar 432 ribu ton atau 22,73 persen dari total konsumsi pakaian dan barang jadi lainnya.
Sementara itu, bidang industri tekstil dan produk tekstil (TPT), kehilangan potensi keuntungan hingga 22,73 persen.
2. Penurunan potensi kinerja industri TPT nasional
Potensi penurunan kinerja industri TPT ini dapat dilihat dari memburuknya kinerja sejumlah perusahaan tekstil sehingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Perusahaan tekstil gulung tikar
Perusahaan gulung tikar karena produk lokal kalah bersaing dengan produk impor pakaian bekas yang harganya relatif lebih murah.
Dengan penurunan permintaan produk lokal, produksi produk lokal pun juga ikut menurun, termasuk pengurangan tenaga kerja di dalamnya.(Tka)
Baca juga:
Panduan Thrifting Jakarta, Rekomendasi Seru dari Blok M Square hingga Pasar Santa