MerahPutih.com - Dua orang pembuang senjata tajam jenis celurit di Gerbang Tol Slipi I, Jakarta Barat ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Kedua pelaku berinisial ADN (16) dan RFN (16) ditangkap di rumahnya kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Selasa (28/4) malam.
Kasus ini sempat ramai di media sosial karena disebut netizen mantan napi asimilasi yang hendak mencuri uang di pintu tol yang tak ada petugasnya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Residivis yang Baru Keluar Merampok GTO Slipi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru menjelaskan, awalnya kedua pemuda ini bersama beberapa temannya melakukan tawuran dengan pemuda Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat (29/4).
"Jadi warga yang ada di Kota Bambu membubarkan aksi tawuran ini kemudian mereka ini kocar-kacir," ujar dia Rabu (29/4).
Oleh karena itu, Audie memastikan bahwa video viral di sosial media itu bukan aksi begal yang gagal, tetapi pelaku yang takut ketika diteriaki dan dikejar warga lantaran membawa senjata tajam usai tawuran.
Kejadian pagi ini, begal 3 orang nyatronin gerbang Slipi 1. Berlarian petugas di gerbang sambil berteriak, karena di gardu gak ada uang begal kabur, ninggalin pesan sebuah clurit. Sepertinya si begal kelamaan di penjara gak tau kalau skrg udah pake e-toll.???? pic.twitter.com/uYkSI4GLoB
— Don Adam (@DonAdam68) April 21, 2020
Sebab, dari rekaman CCTV pelaku dari arah Slipi berputar balik ke arah Grogol kemudian berhenti tepat di depan gerbang tol.
"Ketika berhenti, dua orang yang dibonceng berlari masuk ke dalam gerbang tol, sedangkan yang membawa motor putar balik kabur lawan arah menuju KS Tubun. Dua orang ini sama petugas tol diteriaki lagi akhirnya dia berbalik dan membuang senjata tajamnya," tutur dia.
Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan hasilnya pun kedua orang tersebut bisa ditangkap. Bahkan, seorang tersangka berinisia RVN membawa senjata api.
"Jadi mereka membawa soft gun dan juga senjata api. Kami masih lakukan pendalaman kepada pelaku," tutur dia.
Baca Juga:
Pelaku dikenakan dengan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, sebilah celurit ditemukan di Gerbang Tol Slipi 1, Jakarta Barat, tepatnya di lajur GSO.02 (Gardu Semi Otomatis). Diduga celurit dibuang oleh dua pemuda yang lari saat dikejar polisi.
Berdasarkan keterangan saksi, dua pemuda tersebut berlari ke arah yang berbeda. Satu orang berlari ke arah Flyover Slipi, sedangkan satu lainnya berlari ke arah belakang gerbang tol. (Knu)
Baca Juga: