Tersangka Korupsi Ini Yakin Menang di Pilgub Lampung

Jumat, 23 Februari 2018 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Tersangka suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah, Mustafa masih berambisi maju menjadi Gubernur Lampung. Bahkan, Bupati Lampung Tengah itu yakin bakal terpilih menjadi Gubernur Lampung meski terjerat kasus korupsi.

"Saya kira kalau liat antusias rakyat Lampung, saya akan menang. Makanya saya pikir niat lurus maju terus nomor empat oke, kece," kata Mustafa usai ‎diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Mustafa masih berambisi menjadi Gubernur, meski tidak membantah bahwa telah melakukan tindak pidana suap. Mantan Ketua DPW Partai NasDem Lampung itu mengaku tindak pidana suap itu dilakukan tanpa disadari.

"Tidak ada niat satupun bahwa saya justru punya keinginan memperbaii bangsa dan negara kita ini, dengan tekad dan niat bahwa keinginan kita bisa tercapai ketika saya jadi Gubernur," jelasnya.

Mustafa mengklaim bakal menggandeng KPK untuk memperbaiki daerahnya ketika nantinya menjadi Gubernur Lampung. Padahal, saat ini, Mustafa sendiri masih menjalani proses penyidikan di KPK.

"Dan Insha Allah ketika jadi Gubernur saya akan gandeng KPK sebagai pendampingan saya supaya lurus jalan pemerintahan," pungkasnya.

Diketahui, Mustafa merupakan calon Gubernur Lampung yang akan mengikuti Pilkada Lampung 2018 berpasangan dengan Ahmad Jajuli dengan diusung oleh Partai Nasdem, PKS, dan Hanura.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Lampung Tengah, Mustafa; Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, ‎Mustafa dan Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, pihak yang diduga penerima suap, ‎Natalis dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan