Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 11,6 Miliar Diserahkan ke Kejari Magelang

Kamis, 05 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang berinisial SN (42) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 11,6 miliar.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan menjelaskan, kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang telah dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Baca Juga

KPK Periksa Eks Plt Sekda DKI Terkait Korupsi Tanah Munjul

Alfan menyampaikan tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama orang untuk mengajukan perjanjian kredit antara PT Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah Bank Bapas 69 Magelang pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020.

"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal Bank Bapas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT Indonusa Telemedia," kata Alfan di Magelang, Kamis (5/8)

Menurut dia para karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta.

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Sementara 251 nama didapat dari salah satu karyawan PT Indonusa Telemedia atas permintaan tersangka SN agar mengaku sebagai karyawan dari PT tersebut.

"Hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan dari 251 nama tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11.687.956.665," tegasnya dikutip Antara.

Ia menuturkan uang tersebut dibagikan ke orang-orang yang dipinjam namanya masing-masing Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Kemudian sisanya untuk membeli dua bidang tanah, dan membayar angsuran kredit serta keperluan pribadi.

"Adapun barang bukti yang disita, antara lain dokumen pengangkatan tersangka sebagai Cluster Manager di PT Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerja sama kredit karyawan PT Indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bapas 69 Magelang, buku tabungan dan rekening koran milik tersangka, satu buah telepon seluler, dan 4 buah dokumen tanah hak milik tersangka," pungkasnya.

Tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Baca Juga

KPK Bidik Pihak Lain yang Terlibat dalam Korupsi Lahan DKI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan