MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menciduk seorang terpidana kasus pembobolan Dana Pensiun PT Pertamina senilai Rp1,4 triliun bernama Bety.
"Terpidana termasuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/3).
Baca Juga
Tersangka Pembobolan Rekening Nasabah Ternyata Tengah Disidang Kasus Lain
Ashari menuturkan Bety tercatat sebagai Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat pembobolan dana pensiun PT Pertamina.
Dikutip Antara, Bety dinyatakan terlibat perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara.
Ashari menjelaskan petugas meringkus Bety tanpa perlawanan di Jalan Kemang 1D No.15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa malam (2/3).
Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso melalui Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat menyebutkan terpidana Bety akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.
Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020, Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Bety dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sehingga majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp777.331.421. (*)
Baca Juga
Kasus Pembobolan Dana Nasabah, Ahli Perbankan hingga Ayah Winda Earl Bakal Diperiksa