Terobosan Skena K-Pop, Undang-Undang Baru Korea Larang Operasi Plastik Paksa

Rabu, 17 Januari 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Korea Selatan memperkenalkan undang-undang baru untuk melindungi hak-hak idola K-Pop. UU ini berfokus pada pencegahan penurunan berat badan atau operasi plastik yang dilakukan secara paksa.

UU ini disahkan sejak akhir Desember 2023. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan lebih lanjut terhadap kesejahteraan fisik dan mental para idola dan calon idola, serta mempromosikan norma tubuh yang sehat dan berkelanjutan dalam industri hiburan.

Menurut Allkpop (12/1), UU ini mencerminkan upaya serius pemerintah Korea Selatan menangani masalah mental terkait tekanan pada penampilan fisik di industri K-Pop.

Banyak idola K-Pop dan calon idola (trainee) yang mengalami tekanan mental untuk mencapai standar kecantikan tertentu, termasuk penurunan berat badan yang drastis atau bahkan tindakan operasi plastik yang tidak diinginkan.

Baca juga:

IU Umumkan Comeback, Bagikan Teaser 'Love Wins'

undang-undang baru k-pop
Poin utama UU ini mewajibkan manajemen agensi dan perusahaan hiburan dalam memastikan kesejahteraan fisik dan mental idola yang mereka kelola. (Foto: Pexels.com/Cottonbro Studio)

"Dewan kota mencatat bahwa pada September 2023, tercatat ada 82,3% (3.930 dari 4.774) agensi hiburan di yang berbasis di Seoul. Seoul pun jadi pusat utama untuk menemukan, melatih, dan mengelola idola. Namun, belum ada dukungan hukum yang cukup untuk melindungi hak-hak para trainee idola di lingkungan ini," tulis allkpop.com.

Poin utama UU ini mewajibkan manajemen agensi dan perusahaan hiburan dalam memastikan kesejahteraan fisik dan mental idola dan trainee yang mereka kelola.

Mereka wajib mematuhi standar tertentu yang menjaga keamanan dan keberlanjutan kesehatan idola, termasuk penanganan yang lebih baik terhadap masalah penurunan berat badan atau operasi plastik.

Laman Koreaboo mewartakan, undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan, terutama kepada idola muda, yang mungkin lebih rentan terhadap tekanan fisik dan mental.

UU ini juga menekankan pentingnya persetujuan dari idola sebelum menjalani prosedur operasi plastik. Agensi dan perusahaan hiburan harus secara transparan berkomunikasi dengan idola dan memberikan informasi lengkap tentang risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan tersebut. (aly)

Baca juga:

Tengah Wamil, Suga BTS Tampil dalam Kampanye Terbaru Valentino

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan