Terkuak! Pimpinan KPK Pecat Sepihak Kompol Rosa Penyidik Kasus Harun Masiku
Rabu, 05 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan sepihak pimpinan lembaga antirasuah yang mengembalikan Kompol Rosa Purbo Bekti ke instansi asalnya, Polri.
Kompol Rosa adalah penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut pengembalian itu dilakukan secara sepihak karena Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik lembaga antirasuah.
Baca Juga:
"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2).
Yudi mengaku sudah mengonfirmasi langsung kepada Rosa soal surat pemberhentian ini. Menurut Yudi, saat ini Rosa masih ingin kerja di KPK.
"Bahwa Mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK, apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ujarnya.
Pimpinan KPK, kata Yudi, seharusnya tak boleh sewenang-wenang mengembalikan penyidik yang tak melakukan pelanggaran. Menurut Yudi, KPK seharusnya memberi penghargaan atas kinerja Rosa.
"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena seharusnya Mas Rosa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi, seperti OTT KPU kemarin," kata dia.
Sehingga, pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri menyatakan tidak masalah Kompol Rosa tetap bekerja di KPK.

Di samping itu, semestinya Rosa masih mendapat gaji atas kerjanya. Bukan justru membuatnya jadi terkatung-katung seperti sekarang.
"Karena gaji Mas Rosa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan lembaga antirasuah telah mengembalikan dua penyidiknya, Rosa dan Indra, ke Mabes Polri. Dengan demikian, keduanya sudah tak lagi bertugas sebagai penyidik KPK.
Menurut Firli, Rosa dan Indra telah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020 lalu. Keduanya, kata jenderal bintang tiga ini, telah diberhentikan terhitung sejak 1 Februari 2020 kemarin.
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2) malam.
Firli mengungkapkan Rosa telah dikembalikan ke Mabes Polri pada 22 Januari 2020. Dikatakan Firli, pengembalian itu didasarkan atas surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan Pimpinan KPK.
"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020," ujar Firli.
Baca Juga:
KPK Panggil Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Bowo Sidik
Surat keputusan pemberhentian keduanya telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan petikan skep ditandatangani oleh Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.
Pernyataan Firli bertentangan dengan Mabes Polri. Mabes Polri sudah mengonfirmasi jika Kompol Rossa, penyidiknya yang ditugaskan di KPK batal ditarik. Hal ini karena masa kerja Rossa baru habis pada September 2020 mendatang.
"Jadi kemarin ada Pak Rossa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1). (Pon)