Terkait Maraknya Pemberitaan Pelacuran, KPI Keluarkan Surat Edaran
Sabtu, 25 April 2015 -
MerahPutih Nasional - Kasus tewasnya pekerja seks komersial (PSK) Deudeuh Alfisahrin yang akrab disapa Mpih di kamar kosnya di Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu silam masih menjadi pergunjingan hangat di publik. Mayoritas media massa di tanah air juga sangat getol memberitakan tewasnya janda satu anak dan juga fenomena pelacuran online yang semakin merebak dan berkembang pesat di tanah air.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada Kamis (23/4). Dalam SE bernomor 447/K/KPI/04/15 dijelaskan dari hasil pantauan yang dilakukan KPI terdapat banyak Program Siaran yang memuat pemberitaan, wawancara dan liputan mengenai praktek pelacuran dan sejenisnya secara detail dan vulgar serta disiarkan di bawah pukul 22.00 waktu setempat.
"Surat edaran KPI Pusat ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan praktek prostitusi dan sejenisnya secara detail yang dapat berpengaruh buruk bagi masyarakat," demikian bunyi keterangan resmi KPI.
KPI melanjutkan, beberapa muatan terkait praktek pelacuran dan sejenisnya sangat detail antara lain seperti cara memasarkan diri, cara melayani pengguna jasa, hal-hal yang dilakukan untuk memuaskan pelanggan, fasilitas yang didapat dari praktek tersebut, kisaran tarif pelayanan singkat sampai dengan pendapatan perbulan serta tarif jual keperawanan.
Bukan hanya itu, KPI Pusat mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 16 dan Pasal 22 Ayat (2) serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 18 huruf e, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 40 huruf b.
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa lembaga penyiaran tidak dapat menampilkan percakapan soal aktivitas seksual atau hubungan senggaman. Pembicaraan soal aktivitas seksual hanya dapat disiarkan oleh lembaga penyiaran pada pukul 22.00 hingga 03.00 wib, itupun harus didampingi praktisi kesehatan dan psikolog.
"Jika dalam perbincangan tersebut menampilkan muatan mengenai pekerja seks komersial, maka wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat. Dalam prinsip jurnalistik, program siaran dilarang menonjolkan unsur cabul dalam sebuah pemberitaan. Ketentuan di atas berlaku bagi seluruh program siaran," demikian bunyi akhir keterangan resmi KPI pusat. (bhd)
BACA JUGA:
Apes, Pacaran di Kamar Kos Digerebek Aparat
Lokalisasi Dolly Kecil di Tebet Tidak Miliki Izin
Ahok: Biar Enggak Berceceran, Pelacuran Harus Dilokalisasi
Alasan Bung Karno Rekrut 670 Pelacur