Terkait Kasus Petral, Empat Pejabat Pertamina Terancam Dipidana
Selasa, 24 November 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan Pertamina telah melakukan aksi korporasi yaitu melikuidasi anak perusahaannya Pertamina Energy Tradding Ltd (Petral). Dampaknya, empat pejabatnya turut dinonaktifkan.
"Kami sudah menonaktifkan empat orang pegawai sambil melaksakan investigasi lebih mendalam," ujar Dwi di Jakarta, Senin (23/11) seusai Panja Migas di DPR.
Tanpa menyebutkan nama, Dwi mengatakan, keempat orang yang dinonaktifkan tersebut menduduki jabatan sebagai manajer di Petral.
"Dari identifikasi sementara mereka sengaja melakukan kerjasama dengan pihak luar sehingga kami harus membeli dengan harga mahal," sambungnya.
Dwi menambahkan, saat ini status keempat eks pejabat Petral itu hanya diberikan sanksi ringan dengan dinonaktifkan sebagai karyawan, tapi apabila terbukti terlibat kasus mafia migas, pihaknya tak segan-segan memecat atau memberikan sanksi pidana.
"Untuk sementara kami masih menonaktifkan sementara hingga proses penyelidikan lebih lanjut. Kalau terbukti bersalah mereka akan dipecat bahkan diberikan sanksi pidana bagi mereka yang terbukti menjadi mafia migas," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dipastikan ada kerugian negara dengan beroperasinya Petral. Namun, besar kerugian negara diketahui pada saat masuk proses hukum.
Sudirman mengatakan akibat penggiringan trader yang dilakukan oleh pihak ketiga, Petral dan Pertamina tidak mampu memberikan harga BBM terbaik kepada masyarakat.
"Misalnya, akibat penggiringan trader maka potensi yang bisa dapat diskon US$1,3 per barel kemudian ciut menjadi hanya US$30 sen. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak memeroleh harga terbaik ketika melakukan pengadaan minyak maupun jual beli produk BBM,"
Seperti diketahui, Pertamina baru saja menerima hasil audit Petral yang dilakukan oleh Kordamentha. Proses audit ini sebagai tindaklanjut dari penutupan Petral. Proses audit yang dilakukan melalui kantor auditor global, Kordhamentha berlangsung mulai 31 Mei hingga 30 Oktober 2015. Proses audit tersebut memeriksa kegiatan bisnis Petral untuk periode 1 Januari 2012-31 Mei 2015 atau lebih dari 3 tahun.
Berdasarkan hasil audit ini, Pertamina dan tim audit independen menemukan kecurangan dalam proses pengadaan, kebocoran informasi rahasia dan pengaruh pihak eksternal yang memicu mahalnya harga crude oil (minyak mentah) dan BBM. (Abi)
BACA JUGA: