Terkait Bom Sarinah, KPI Semprit TVOne, INEWS dan Indosiar
Kamis, 14 Januari 2016 -
MerahPutih Televisi - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran dan sanksi kepada tiga lembaga penyiaran tanah air, masing-masing TV One, Radio ELSHINTA, INEWS dan Indosiar terkait berita serangan bom Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, (14/1).
Dalam siaran pers yang dirilis melalui situs www.kpi.go.id, KPI menilai telah terjadi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Televisi yang mendapat sanksi adalah TVONE, Indosiar dan INEWS.
Khusus TVONE ada dua hal yang menjadi teguran dan peringatan KPI. Pertama visualisasi gambar mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi ledakan. Gambar ditayangkan begitu jelas tanpa diblur. Kedua, pada newsticker yang bertulis "Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan dan Cikini. Menurut KPI kalimat yang ditampilkan pada layar meskipun kemudian dikoreksi telah menimbulkan keresahan masyarakat dan dianggap melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.
Sementara Indosiar dalam acara PATROLI juga menampilkan gambar mayat tanpa diblur. Penayangan gambar tersebut menyalahi kaidah jurnalistik sekaligus memberikan ketidaknyamanan kepada masyarakat yang menonton. Hal yang sama juga dilakukan INEWS. INEWS juga menyampaikan berita telah terjadi ledakan di Palmerah, Jakarta Barat padahal kenyataannya sama sekali tidak benar.
Atas pelanggaran tersebut, KPI telah melayangkan surat teguran tertulis sebagai bagian dari sanksi administratif kepada TVOne, Indosiar dan INEWS. KPI berharap lembaga penyiaran lebih akurat dalam menyampaikan berita kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan keresahan dan gejolak sosial lainnya.