Terdeteksi Kibarkan Bendera ISIS di Medsos, 2 Terduga Teroris Dicokok di Jakbar

Rabu, 07 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang tersangka tindak pidana terorisme di Jakarta Barat (Jakbar). Keduanya merupakan pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS.

“Dua orang yang ditangkap tersebut berinisial RJ dan berinisial AM. Kedua orang ini sudah tidak tergolong remaja lagi. Jadi, berusia di atas 25 tahun,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (7/8).

Menurut Aswin, penangkapan keduanya dilakukan Selasa (6/8) kemarin. Dia menjelaskan keterlibatan RJ dan AM dalam kelompok teror tersebut adalah dengan mengunggah narasi-narasi dukungan dan propaganda terhadap ISIS di media sosial (medsos) masing-masing.

Baca juga:

Teroris Remaja Malang Baiat Online ke ISIS Lewat Aplikasi Medsos

“Yang bersangkutan (RJ dan AM) mengibarkan bendera ISIS sembari memegang senjata disertai dengan statement atau ajakan untuk mendukung keberadaan Daulah Islamiyah atau ISIS (di medsos masing-masing),” ungkap Aswin.

Kombes Aswin menambahkan terdapat sejumlah barang bukti yang turut disita saat penangkapan keduanya. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik itu antara lain satu unit senjata airsoft gun, beberapa jaket dan pakaian seragam ISIS, beberapa buah pisau lipat, bahan kimia peledak, satu unit ponsel, dan beberapa senjata tajam lainnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan