Tercatat, 647 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Sepeda Listrik

Senin, 29 Juli 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah dan kepolisian didesak untuk melarang sepeda listrik mengaspal di jalan raya umum, karena berisiko tinggi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Sepanjang Januari-Juni 2024 terdapat 647 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik. Parahnya, kecelakaan lalu lintas terkait sepeda listrik itu juga melibatkan anak-anak.

"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya," kata Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, kepada MerahPutih.com, Senin (29/7).

Memang diakui Djoko, pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca juga:

Lombok Tengah Larang Sepeda Listrik Masuk Jalan Raya

Namun, lanjut dia, pada praktiknya banyak pemakai sepeda listrik masih melanggar ketentuan yang berlaku. Menurut dia, cara pengendalian sepeda listrik dimulai dari hulu.

Saat pembelian dilakukan, kata Djoko, konsumen harus diingatkan kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum. "Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer. Ada edukasi bagi pembeli," tuturnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan