Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Minggu, 24 Agustus 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Ancaman pelecehan seksual di angkutan umum bisa terjadi pada siapa saja. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan kampanye anti pelecehan seksual di transportasi umum. Kegiatan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).

Selain penyampaian edukasi kepada pengguna jasa, pembagian materi sosialisasi, serta ajakan aktif untuk melapor, kegiatan ini juga diwarnai dengan penandatanganan petisi sebagai bentuk dukungan dari masyarakat dan pelanggan kereta api untuk mengecam setiap tindakan pelecehan seksual baik di stasiun maupun di atas kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata keterlibatan semua pihak dalam menciptakan ruang transportasi publik yang aman dan inklusif.

“Hal ini menunjukkan kepedulian bersama bahwa transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua,” tutur Ixfan di lokasi.

Baca juga:

Laporkan! KAI Beri Sanksi Blacklist untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Kereta Api, Enggak Bisa Naik Seumur Hidup

Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL

Ixfan yakin dengan adanya keberanian melapor, tindakan pelecehan lebih lanjut dapat dicegah sehingga tercipta lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan manusiawi bagi semua.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 6 secara tegas menyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik maupun nonfisik akan mendapatkan sanksi pidana ataupun denda.”

“Aturan ini untuk melindungi seluruh pelanggan dari tindakan kekerasan seksual dan memastikan tindak lanjut hukum terhadap pelaku,” sebut Ixfan.

KAI juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist kepada pelanggan yang terbukti melakukan tindak pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta api.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh pengguna jasa serta menciptakan efek jera bagi pelaku,” tutup Ixfan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan