Merahputih.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.
Total dana yang disalurkan kepada para penerima tersebut mencapai Rp2,70 miliar.
Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dirilis di portal resmi. BPK mengungkap persoalan tersebut saat memeriksa pengelolaan anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Baca juga:
Pemerintah Rampungkan Skema Kebijakan Pendidikan Gratis dari SD Sampai Kuliah
BPK menyebut penyaluran bantuan kepada penerima yang telah meninggal dunia sebagai salah satu persoalan dalam pelaksanaan program KIP Kuliah.
Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,
demikian bunyi laporan BPK.
Temuan tersebut menyoroti pentingnya pembaruan data penerima bantuan agar penyaluran anggaran pendidikan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelebihan pembayaran.
BPK Minta Data Diperbarui dan Dana Dikembalikan
BPK merekomendasikan langkah perbaikan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca juga:
Kabar Gembira, Anggaran KIP Kuliah Ditambah Rp 1,2 Triluan Bakal Diterima 220 Ribu Mahasiswa
Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memperkuat koordinasi antarinstansi guna memperbarui dan menyinkronkan data penerima KIP Kuliah secara berkala.
Pembaruan data dinilai penting untuk memastikan status penerima bantuan tetap sesuai dengan persyaratan program. Dengan begitu, potensi penyaluran dana kepada pihak yang tidak lagi memenuhi kriteria dapat ditekan.
Selain pembenahan data, BPK juga merekomendasikan pemulihan keuangan negara atas kelebihan pembayaran bantuan tersebut. Dana yang harus dikembalikan perlu disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KIP Kuliah Ditujukan bagi Mahasiswa Kurang Mampu
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan pemerintah untuk membantu mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Program ini menyasar calon mahasiswa yang memenuhi kriteria sosial dan ekonomi. Prioritas diberikan, antara lain, kepada lulusan SMA atau SMK penerima Program Indonesia Pintar (PIP) maupun mereka yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1–4, sesuai ketentuan program.