Telat Absensi 1 Menit, Gaji PNS DKI Jakarta Bakal Dipotong Rp 500 Ribu
Kamis, 29 Januari 2015 -
MerahPutih Nasional- Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Lasro Marbun akan menerapkan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang terlambat masuk kantor.
"Ini sebagai bentuk pengawasan kita. Kalau absen telat akan dipotong Rp 500 ribu setiap menit," kata Lasro seperti di lansir beritajakarta.com, di kantor Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, sanksi pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu diterapkan bagi individu, sedangkan sanksi kolektif adalah pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan berturut-turut kepada semua PNS di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sanksi itu akan diberikan jika ada salah satu oknum di SKPD yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan.
"Kalau untuk sanksi kolektif misalnya salah satu orang ada yang pungli di dalam SKPD atau UKPD semua dihukum, gajinya dipotong 10 persen. Kalau untuk saya sudah gede banget tuh. Karena kan Rp 80 juta, dipotong 10 persen, jadi Rp 8 juta," tandasnya. (BHD)