Tegur Keras Maskapai Batik Air, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Sabtu, 09 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Insiden pilot dan kopilot Batik Air tertidur saat melakukan penerbangan disesalkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Tindakan tak terpuji tersebut sungguh mencoreng dunia penerbangan tanah air.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) memberi teguran keras kepada maskapai Batik Air ihwal pilot dan kopilot tertidur saat penerbangan BTK6723 Kendari-Jakarta.

Baca juga:

Pilot dan Kopilot Batik Air Ketiduran saat Terbang Kendari-Jakarta

Direktur Jenderal (Dirjen) Hubud, M. Kristi Endah Murni mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

"Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan," ujar Kristi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3).

Kristi menjelaskan untuk kru BTK6723 telah digrounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut dan Ditjen Hubud akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasaahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.

Baca juga:

Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur Sampai Pesawat Keluar Jalur

Ditjen Hubud pun memberikan apresiasi terhadap hasil investigasi KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. "Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," tutup penjabat eselon 1 Kemenhub itu.

Sebelumnya, KNKT dalam laporan pendahuluan yang diakses di laman resmi KNKT, mengungkapkan terjadi masalah serius yang terjadi saat salah satu pesawat Batik Air terbang di udara dari Kendari menuju Jakarta. Pilot dan Kopilot dalam penerbangan ID6723 tertidur selama 28 menit, hingga menyebabkan melencengnya rute perjalanan.

Insiden tersebut terjadi pada 25 Januari lalu dalam penerbangan dari Kendari di Sulawesi ke Jakarta menggunakan pesawat Airbus A32 dengan nomor lambung BTK6723. Penerbangan tersebut memiliki waktu blok selama 2 jam 35 menit hingga sampai tujuan, sesuai dengan jadwal Batik Air Indonesia.

Dalam kejadian ini, Komite Nasional Keselataman Transportasi (KNKT) mendesak Batik Air Indonesia mengembangkan prosedur rinci untuk melakukan pemeriksaan kokpit untuk memastikan bahwa pemeriksaan kokpit dapat dilaksanakan dengan benar. (Asp)

Baca juga:

Malindo Berubah Jadi Batik Air

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan