Tegaskan Surat Syuriyah PBNU Tidak Sah, Gus Yahya Tolak Mundur dari Kursi Ketum

51 menit lalu - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Rapat harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), memutuskan memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU, mulai Rabu (26/11).

Menanggapi keputusan itu, Gus Yahya menegaskan dirinya menolak mundur dan menilai keputusan itu tidak sah menurut aturan organisasi.

Gus Yahya menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum dipilih melalui mandat Muktamar sehingga tidak dapat diberhentikan oleh forum selain Muktamar itu sendiri.

Baca juga:

Terbit Surat Yahya Cholil Staquf Tidak Lagi Jabat Ketum PBNU

“Bahwa saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2611).

Sebaliknya, Gus Yahya juga mengkritik keras proses rapat harian Syuriyah yang menurutnya tidak memenuhi prosedur yang benar. Menurut dia, rapat tersebut hanya berisi tuduhan tanpa memberikan ruang baginya untuk memberikan klarifikasi.

“Saya sudah sampaikan sebelumnya secara terbuka bahwa proses rapat harian Syuriyah itu pertama prosesnya tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi, tapi kemudian langsung menetapkan keputusan berupa hukuman. Ini jelas tidak dapat diterima,” paparnya.

Baca juga:

PBNU Memanas, Katib Syuriah Minta Dua Kubu Islah dan Bertemu

Lebih jauh, Gus Yahya menilai keputusan pemberhentian yang dihasilkan rapat harian Syuriyah melampaui kewenangan yang dimiliki forum tersebut. Dia menegaskan, rapat harian Syuriyah tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan pengurus, apalagi seorang Ketua Umum.

Dengan penegasan itu, Gus Yahya menyatakan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketum PBNU sembari menunggu mekanisme organisasi yang sesuai aturan.

“Rapat harian Syuriyah tidak bisa memberhentikan siapa pun, tidak punya wewenang memberhentikan siapa pun, tidak ada aturan itu. Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris lain saja tidak bisa, apalagi memberhentikan ketum,” tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan