KNRP Tolak Tayangan Langsung Pernikahan Atta-Aurel

Sabtu, 13 Maret 2021 - Raden Yusuf Nayamenggala

RENCANA penayangan langsung acara lamaran hingga pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar telah beredar luas. Namun, baru-baru ini pihak Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menolak rencana penayangan tersebut.

Pada daftar yang beredar, proses lamaran, siraman, pengajian hingga akad nikah kedua selebritas ternama itu akan ditayangkan mulai 13 Maret - 4 April. Sebagian besar acara tersebut disiarkan secara langsung.

Baca Juga:

2021 Belum Aman Gelar Pesta Pernikahan

Seperti yang dilansir ANTARA, Bayu Wardhana dari KNRP mengatakan ini bukan kali pertamanya pernikahan selebritas di televisi.

"Ini akan jadi yang kesekian kali, itulah mengapa kami menyayangkan," jelas Bayu.

KNRP menanggap siaran langsung tersebut porsinya berlebihan (Foto: instagram @lambe_turah)

Lebih lanjut Bayu berharap pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mencegahnya sejak awal, alih-alih baru memberi peringatan setelah tayangan tersebut berlangsung.

Bayu berasumsia apabila tayang di YouTube terserah durasinya, karena frekuensinya terbatas. "Ini kan sumber daya alam milik negara yang digunakan. Boleh saja infotainment tayang, tapi proporsional," tuturnya.

Selain itu, Bayu juga menyayangkan ada siaran langsung dengan porsi berlebih untuk hal yang bukan terkait kepentingan publik atau untuk meraih rating semata.

"Seharusnya bisa dilakukan yang lain, apalagi di situasi pandemi, mestinya untuk informasi pandemi, seperti vaksin," tegas Bayu.

Adapun pada pernyataan resmi, KNRP yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, 160 akademisi, dan penggiat masyarakat sipil menyatakan sikap penolakan keras untuk seluruh penayangan yang tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan menggunakan frekuensi milik publik.

Baca Juga:

Diet Dulu Sebelum Hari Pernikahan, Begini Caranya

Sementara itu, KNRP juga kecewa terhadap sikap KPI Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan itu dan menunggu secara pasif hingga tayangan hadir, setelah itu baru memberi penilaian.

Menurut KNRP, isi siaran tersebut jelas-jelas melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

KNRP kecewa dengan tindakan KPI (Foto: instagram @aurelie.hermansyah)

Selain itu, KNRP juga menyesalkan KPI yang tidak mau bertindak sesuai dengan pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11, yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik".

Kemudian tayangan itu dianggap tidak sesuai dengan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang berbunyi "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."

Kekecewaan KNRP terhadap KPI tak sampai disitu, karena KNRP juga kecewa dengan sikap KPI yang abai pada keberatan dan kritik masyarakat lewat media sosial, hanya pasif menunggu aduan pada saluran pengaduan resmi KPI.

"Seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" jelas KNRP. (Ryn)

Baca Juga:

Dua Tahun Pertama Pernikahan Penting untuk Masa Depan, Ini Alasannya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan