Tarif PPN Indonesia Diakui Lebih Tinggi Dibandingkan Negara di ASEAN
Senin, 16 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah menetapan tarif PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dimulai Januari 2025.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengklaim, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia yang saat ini sebesar 11 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun anggota G20.
"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region, maupun dalam G20," kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).
Ia mengklaim, beberapa negara dengan ekonomi serupa memiliki tarif PPN dan rasio pajak (tax ratio) yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Sebagai contoh, Brasil menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen.
Baca juga:
Resmi! PPN 12 Persen Diberlakukan Mulai Januari 2025
Afrika Selatan memberlakukan tarif PPN sebesar 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India memiliki tarif PPN 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen. Kemudian Turki 20 persen dengan tax ratio 16 persen.
"12 persen itu ada Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6 persen. Dan Meksiko PPN-nya 16 persen, tax ratio mereka di 14,46 persen,” papar Menkeu.
Tarif PPN Indonesia masih relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN. Malaysia tercatat memiliki tarif PPN 10 persen, sementara Vietnam yang sebelumnya menerapkan PPN 10 persen telah memperpanjang insentif PPN menjadi 8 persen.
"Kemudian Singapura menetapkan tarif PPN 9 persen dan Thailand 7 persen," katanya.