Tarif Listrik Dilepas ke Pasar, Celah Bagi Pihak Swasta?
Minggu, 06 Desember 2015 -
MerahPutih Bisnis - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menolak ditetapkannya tarif dasar listrik untuk pelanggan sesuai mekanisme pasar. Hal ini pun juga bisa menjadi celah bagi pihak swasta.
Sebelumnya sudah ditetapkan tarif adjustment listrik untuk pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 tahun 2014.
Tulus mengatakan, secara otomatis jika tarif listrik sudah dilepas kepasar artinya tarif listrik menjadi tarif pasar. "Dan harganya bisa mahal sehingga membebankan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Minggu, (6/12).
Tidak hanya mengalami kenaikan tarif listrik yang berkali-kali lipat. Aturan tersebut juga bisa menjadi celah masuk bagi swasta maupun asing menguasai pengelolaan ketenagalistrikan.
"Maka perlahan-lahan semua akan berdasarkan pasar dan asing bisa masuk dengan mudah. Kalau dulukan mereka gamau karena tarifnya tidak menarik," ujarnya.
Untuk itu sesuai dengan amanah UUD 45, penguasaan listrik termasuk harga sepenuhnya dalam pengelolaan negara, dalam hal ini melalui PLN. Tulus meminta pemerintah kembali memberikan subsidi bagi pengguna tarif listrik 1.300 dan 2.200 VA.
"Tapi harus tepat sasaran," pungkasnya. (rfd)
BACA JUGA: