Tarif Angkutan Non Ekonomi Naik Rp 1.500

Jumat, 12 Desember 2014 - Rendy Nugroho

MerahPutih Nasional - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menaikan tarif angkutan umum pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Rata-rata kenaikan mencapai Rp 1.500.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan setelah menaikan angkutan umum ekonomi, pihaknya kembali mensosialisasikan kenaikan angkutan umum non ekonomi jenis Kopaja AC, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB), Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB), serta tarif Taksi dengan rata-rata kenaikan Rp 1.500. Kenaikan tarif tersebut tentunya tidak memerlukan Peraturan Gubernur (Pergub) seperti apa yang dilakukan pada kenaikan angkutan umum ekonomi.

"Kenaikan tarif non ekonomi hanya membutuhkan surat pemberithuan saja. Semuanya sudah mengalami kenaikan pekan ini," kata Muhammad Akbar saat dihubungi, Jumat (12/12/2014).

Akbar menjelaskan, tarif Kopaja AC yang semula sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 6.500. Sedangkan tarif APTB Bekasi dari semula Rp 8.500 menjadi Rp 10.000. Sementara, untuk taksi dari semula tarif awal Rp 7.000 naik menjadi Rp 8.500.

Untuk tarif TransJakarta, kata Akbar tidak mengalami kenaikan lantaran adanya Public Service Obligation (PSO) yang diberikan Pemprov DKI kepada PT Transportasi Jakarta. Selain itu, bus Transjakarta tidak terpengaruh dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM), karena menggunakan bahan bakar gas (BBG).

"Untuk bus Transjakarta belum ada kenaikan yaitu Rp 3.500. Tarif batas atas Rp 4.600 untuk dan batas bawah Rp 4.000. tarif tunggu perjam taksi Rp 55.000," jelasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan