Target Kian Mepet, Jonan Belum Terima Laporan Hasil Divestasi Freeport
Rabu, 11 April 2018 -
MerahPutih.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan belum ada laporan dari PT Inalum terkait dengan hasil negosiasi divestasi PT Freeport Indonesia. Padahal, target waktu divestasi makin mepet diharapkan selesai April ini.
"Belum ada," jawab Jonan di Jakarta usai menghadiri forum pertambangan, Rabu (11/4), ketika ditanya mengenai hasil laporan dari PT Inalum saat melakukan negosiasi dengan PT Freeport.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Menteri ESDM mengenai hasil terbaru dari proses divestasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah. Jonan malah meminta wartawan bertanya kepada Kementerian BUMN, sebab akan diambil alih prosesnya melalui "holding" migas.
Kemarin, Jonan sempat menyebutkan divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen ditargetkan dapat selesai pada April 2018 sesuai dengan target yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden menegaskan pelepasan saham 51 persen yang merupakan simbol kedaulatan negara
"Arahan Bapak Presiden bahwa untuk penyelesaian divestasi PT Freeport Indonesia kalau bisa itu sebelum akhir April sudah selesai, sudah evaluasi dan sebagainya dan tentunya Kementerian ESDM IUPK-nya 'drafting' final sudah selesai," ujar Jonan, dilansir Antara.
Terkait mekanisme pembelian saham divestasi , Jonan menjelaskan, Pemerintah akan membeli saham dari "participating interest" Rio Tinto, dan sisanya dari saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper.
"Kita akan beli dengan harga sewajar mungkin sampai saham kepemilikan pemerintah sesuai arahan Presiden 51 persen. Satu kita akan mengambil alih participating interest Rio Tinto 40 persen yang akan dikonversi menjadi saham dan sisanya akan diambil dari kepemilikan saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper Investama," tutur Jonan.
PT Freeport Indonesia (PT FI) telah bersedia melepaskan 51 persen sahamnya untuk Pemerintah Indonesia, keputusan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. (*)