Tanpa Izin Panglima TNI, Edy Rahmayadi Tidak Bisa Maju di Pilgub Sumut
Jumat, 22 Desember 2017 -
MerahPutih.Com - Rencana pensiun dini Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi untuk bisa maju dalam Pilgub Sumut 2018 menurut pengamat militer dari Universitas Indonesia Andi Widjajanto akan sulit terwujud jika tanpa izin dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Secara disiplin militer semestinya kalau Panglima Marsekal Hadi membutuhkan Pak Edy, Pak Edy tidak bisa maju ke pilgub," ujar Andi di Jakarta, Kamis (21/12).
Sebagai Pangkostrad status Edy Rahmayadi masih terikat dengan statusnya sebagai perwira aktif, ucap Andi, dan tetap dibutuhkan untuk mengisi jabatan strategis dalam organisasi TNI.
Menurut Andi Widjajanto sebagaimana dilansir Antara, hak sebagai warga negara dengan hak politik dapat berjalan apabila sesuai dengan kebutuhan strategis TNI yang akan diputuskan Panglima.
Terkait etika, Andi menilai Edy Rahmayadi pada saat menggunakan haknya sebagai warga negara untuk maju selalu dibarengi dengan kesadaran untuk melakukan pensiun dini.
Selain itu, ia menilai tidak terdapat pelanggaran selama Edy Rahmayadi tidak menggunakan struktur organisasi serta fasilitas yang ada di Kostrad untuk mulai mencoba menggalang suara di Sumatera Utara.
"Selama Pak Edy tidak menggunakan struktur organisasi di Kostrad, tidak menggunakan fasilitas yang ada di Kostrad untuk mulai mencoba menggalang suara di Sumatera Utara, ya masih bisa ditoleransi," tutur Andi.
Masih terdapat lubang regulasi, menurut Andi, yakni aturan kampanye baru diberlakukan pada saat sesorang resmi menjadi calon dan masa kampanye sudah mulai.
"Ini menunjukkan masih ada kelemahan dalam rezim pemilu dan moga-moga bisa ditemukan cara untuk memperbaikinya ke depan," kata Andi.
Sementara itu, secara terpisah Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai terdapat pembiaran dalam institusi TNI dan Polri kepada perwira atau personel yang menyatakan berminat maju dalam Pilkada 2018.
"Saya melihat ada pembiaran. Seharusnya saat ada pernyataan publik perwira atau personel aktif akan maju itu tidak perlu menunggu pengawas pemilu, secara institusi mereka wajib menjaga netralitas lembaganya," ujar Titi Anggraini di Jakarta, Kamis (21/12).
Menurut Titi Anggraini, harus ada tindakan tegas karena pembiaran dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap netralitas dan profesionalisme TNI dan Polri dalam Pilkada 2018.
Publik dapat terpengaruh apabila TNI-Polri dapat turut serta berpolitik dan dampaknya mungkin terus bergulir tidak positif hingga Pemilu 2019.(*)