Tanpa Izin Panglima TNI, Edy Rahmayadi Tidak Bisa Maju di Pilgub Sumut
Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi (kedua kiri) di Perumahan Bukit Hijau Regency Setiabudi, Medan. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
MerahPutih.Com - Rencana pensiun dini Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi untuk bisa maju dalam Pilgub Sumut 2018 menurut pengamat militer dari Universitas Indonesia Andi Widjajanto akan sulit terwujud jika tanpa izin dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Secara disiplin militer semestinya kalau Panglima Marsekal Hadi membutuhkan Pak Edy, Pak Edy tidak bisa maju ke pilgub," ujar Andi di Jakarta, Kamis (21/12).
Sebagai Pangkostrad status Edy Rahmayadi masih terikat dengan statusnya sebagai perwira aktif, ucap Andi, dan tetap dibutuhkan untuk mengisi jabatan strategis dalam organisasi TNI.
Menurut Andi Widjajanto sebagaimana dilansir Antara, hak sebagai warga negara dengan hak politik dapat berjalan apabila sesuai dengan kebutuhan strategis TNI yang akan diputuskan Panglima.
Terkait etika, Andi menilai Edy Rahmayadi pada saat menggunakan haknya sebagai warga negara untuk maju selalu dibarengi dengan kesadaran untuk melakukan pensiun dini.
Selain itu, ia menilai tidak terdapat pelanggaran selama Edy Rahmayadi tidak menggunakan struktur organisasi serta fasilitas yang ada di Kostrad untuk mulai mencoba menggalang suara di Sumatera Utara.
"Selama Pak Edy tidak menggunakan struktur organisasi di Kostrad, tidak menggunakan fasilitas yang ada di Kostrad untuk mulai mencoba menggalang suara di Sumatera Utara, ya masih bisa ditoleransi," tutur Andi.
Masih terdapat lubang regulasi, menurut Andi, yakni aturan kampanye baru diberlakukan pada saat sesorang resmi menjadi calon dan masa kampanye sudah mulai.
"Ini menunjukkan masih ada kelemahan dalam rezim pemilu dan moga-moga bisa ditemukan cara untuk memperbaikinya ke depan," kata Andi.
Sementara itu, secara terpisah Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai terdapat pembiaran dalam institusi TNI dan Polri kepada perwira atau personel yang menyatakan berminat maju dalam Pilkada 2018.
"Saya melihat ada pembiaran. Seharusnya saat ada pernyataan publik perwira atau personel aktif akan maju itu tidak perlu menunggu pengawas pemilu, secara institusi mereka wajib menjaga netralitas lembaganya," ujar Titi Anggraini di Jakarta, Kamis (21/12).
Menurut Titi Anggraini, harus ada tindakan tegas karena pembiaran dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap netralitas dan profesionalisme TNI dan Polri dalam Pilkada 2018.
Publik dapat terpengaruh apabila TNI-Polri dapat turut serta berpolitik dan dampaknya mungkin terus bergulir tidak positif hingga Pemilu 2019.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad
Corak Baru Seragam TNI Menyesuaikan Vegetasi Indonesia, Diharapkan Meningkatkan Militansi Prajurit
Mata Prajurit Diminta Beri Tatapan Tajam ke Prabowo Saat HUT TNI
Cegah Keracunan, Panglima TNI Perintahkan Semua Komandan Lapangan Cek Produksi hingga Distribusi MBG
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum
Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung
414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah
Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah
Lebih Baik Mati Daripada Dijajah! Prabowo Minta Para Komandan Pasukan Elite TNI Jangan Memimpin dari Belakang
Prabowo tiba di Batujajar untuk Lantik Wakil Panglima TNI HIngga Resmikan Enam Kodam Baru