Tangkap Dandhy Dwi Laksono, Polisi Tak Paham Ujaran Kebencian

Jumat, 27 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa, menyebut polisi tidak paham tentang ujaran kebencian yang dituduhkan ke kliennya. Sebab, polisi tidak mampu menjelaskan twit Dandhy yang diduga melanggar hukum.

Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan jurnalis sekaligus aktivis itu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (27/9) kemarin.

Baca Juga

Alasan Dandhy Laksono Jadi Tersangka

"Enggak ada sama sekali ujaran kebencian (dari aktivitas Dandhy di media sosial). Polisi enggak paham ujaran kebencian," kata Alghiffari kepada wartawan, Jumat (27/9).

Untuk itu, Alghiffari meminta penetapan tersangka kepada kliennya dicabut. Pasalnya, kata dia, kasus hukum yang menyeret Dandhy tampak mengada-ada.

Dandhy Laksono (Foto: Facebook/DandhyLaksono)
Dandhy Laksono (Foto: Facebook/DandhyLaksono)

"Yang jelas kasusnya mengada-ada, kriminalisasi, sehingga harus SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," ujar dia.

Baca Juga:

Aktivis dan Sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono Ditangkap

Sebelum menetapkan tersangka, Dandhy lebih dulu ditangkap Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif, Kamis (26/9) malam. Menurut Alghiffari, polisi telah melepaskan Dandhy setalah diperiksa intensif.

"Sekarang sudah pulang, tetapi status masih tersangka," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9). Dia dijemput tak lama setelah tiba di rumahnya.

Baca Juga:

Dandhy Laksono Heran Dijadikan Tersangka

Peristiwa ini dikabarkan dalam akun Twitter resmi YLBH Indonesia @ylbhi “! Breaking News ! @Dandhy_Laksono Ditangkap Polda Metro Jaya. Kamis, 26 September 2019 Pukul 23.00 WIB Tempat: Jl Sangata 2 Blok i-2 No.16 Jatiwaringin Asri Pondokgede Bekasi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan