Sidang Kasus 'Kopi Sianida' Masuki Agenda Pembacaan Pledoi
Kamis, 06 Oktober 2016 -
MerahPutih Megapolitan- Tidak terima atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Jessica Kumala Wongso mengajukan pembelaan atau Pledoi saat di persidangan ke-27 perkara 'kopi sianida'.
Ketua Majelis Halim Kisworo sempat bertanya kepada Jessica setelah JPU selesai membacakan tuntutan kepadanya.
"Iya yang mulia, saya akan buat pledoi sendiri," ujar Jessica saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Kemudian Majelis Hakim bertanya kepada tim kuasa hukum Jessica apakah ingin membuat pledoi atas tuntutan jaksa kepada kliennya.
Ketua kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan akan membuat pledoi atas tuntutan kepada kliennya Jessica.
"Ya Yang Mulia kami juga akan membuat Pledoi," kata Otto
Melihat hal itu, majelis hakim akhirnya menyetujui permintaan terdakwa dan kuasa hukum untuk menyiapkan pledoi. Mereka diberikan waktu sepekan.
"Nota pembelaan dari terdakwa maupun dari penasehat hukum yaitu hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2017. Sidang yang akan datang adalah hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2017, dengan nota pembelaan dari terdakwa. Demikian sidang ditunda," tutur Ketua Majelis Hakim Kisworo sembari menutup persidangan.
JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan dengan racun sianida Jessica Kumala Wongso, 20 tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10). Jaksa menilai perbuatan Jessica telah direncanakan dengan matang, sehingga bisa dibilang keji. Lagi pula, dalam persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, bahkan terkesan berbelit-belit dan memaparkan informasi menyesatkan. JPU pun menegaskan tidak ada pertimbangan yang bisa meringankan tuntutan tersebut. (Abi)
BACA JUGA: