Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tak Pakai Masker, Wisatawan Asing Di Bali Didenda Rp 1 Juta

Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Maret 2021

Merahputih.com - Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.

Pergub itu bakal mengatur mengenai sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang melanggar Protokol Kesehatan.

"Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pelanggaran pertama dan deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya," tulis Koster dalam pergubnya.

Baca Juga:

Agar Waspada, Pemerintah Harus Umumkan Wilayah Penyebaran Mutasi Virus Corona

Dalam Pergub itu, Koster juga memberikan kewenangan kepada unsur TNI, Polri, Satpol PP dan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali untuk menindak WNA yang melanggar prokes.

Dasar pertimbangan pergub ini adalah masih tingginya penularan COVID-19 di wilayah Bali. "Dan ini (kebijakan) arahan Menko Kemaritiman pada rapat koordinasi melalui vicon tanggal 2 Maret 2021," ujar Koster.

Sementara itu untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal beroperasi yang semula sampai dengan pukul 21.00 dilonggarkan sampai dengan pukul 22.00 Wita. Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Wayan Koster akan terbitkan Pergub Bulan Bung Karno di Bali
I Wayan Koster (tengah) (Foto: antaranews)

Kemudian, untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.

Selanjutnya, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali terdapat perubahan.

Ketentuannya: bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang semula paling lama 1x24 jam diubah menjadi paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:

Virus COVID-19 B117 Muncul di Jabar, Ganjar: TKI Pulang Kampung Harus Diwaspadai

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan pengaturan yang lebih longgar diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 22 Maret 2021," jelas Koster. (Knu)

Baca Artikel Asli