Tak Pakai Masker, Wisatawan Asing Di Bali Didenda Rp 1 Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 Maret 2021
Tak Pakai Masker, Wisatawan Asing Di Bali Didenda Rp 1 Juta

Gubernur Bali Wayan Koster (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.

Pergub itu bakal mengatur mengenai sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang melanggar Protokol Kesehatan.

"Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pelanggaran pertama dan deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya," tulis Koster dalam pergubnya.

Baca Juga:

Agar Waspada, Pemerintah Harus Umumkan Wilayah Penyebaran Mutasi Virus Corona

Dalam Pergub itu, Koster juga memberikan kewenangan kepada unsur TNI, Polri, Satpol PP dan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali untuk menindak WNA yang melanggar prokes.

Dasar pertimbangan pergub ini adalah masih tingginya penularan COVID-19 di wilayah Bali. "Dan ini (kebijakan) arahan Menko Kemaritiman pada rapat koordinasi melalui vicon tanggal 2 Maret 2021," ujar Koster.

Sementara itu untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal beroperasi yang semula sampai dengan pukul 21.00 dilonggarkan sampai dengan pukul 22.00 Wita. Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Wayan Koster akan terbitkan Pergub Bulan Bung Karno di Bali
I Wayan Koster (tengah) (Foto: antaranews)

Kemudian, untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.

Selanjutnya, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali terdapat perubahan.

Ketentuannya: bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang semula paling lama 1x24 jam diubah menjadi paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:

Virus COVID-19 B117 Muncul di Jabar, Ganjar: TKI Pulang Kampung Harus Diwaspadai

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan pengaturan yang lebih longgar diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 22 Maret 2021," jelas Koster. (Knu)

#Bali #COVID-19 #Kasus Covid #Satgas COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina Klaim Kondisi di Bali Bakal Normal, Targetkan Stok 48 Juta Liter
Dalam tiga hari terakhir, yakni 13-15 Oktober, penyaluran Pertalite ke SPBU mencapai rata-rata 3 juta liter per hari.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Pertamina Klaim Kondisi di Bali Bakal Normal, Targetkan Stok 48 Juta Liter
Berita
Aturan Ganjil Genap Pertalite di Bali, Mobil Maksimal 20 Liter dan Motor 3 Liter
Ganjil genap pembelian Pertalite di Bali berlaku 17–19 Oktober 2026. Simak jadwal pelat nomor, batas pembelian mobil dan motor, serta stok BBM.
ImanK - Sabtu, 17 Oktober 2026
Aturan Ganjil Genap Pertalite di Bali, Mobil Maksimal 20 Liter dan Motor 3 Liter
Indonesia
Pertamina Kirim 20 Juta Liter Pertalite Amankan Ketersediaan BBM di Bali
Penguraian antrean BBM tersebut juga didukung oleh penguatan pasokan melalui jalur laut yang tiba pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Pertamina Kirim 20 Juta Liter Pertalite Amankan Ketersediaan BBM di Bali
Indonesia
Warga Bali Antre Beli BBM, Gubernur Koster Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Kuota
Keterlambatan distribusi sehari mempengaruhi pasokan BBM yang ada di setiap SPBU.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Warga Bali Antre Beli BBM, Gubernur Koster Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Kuota
Indonesia
Atasi Kelangkaan di Bali, Pertamina Kirim Kapal Tangker Isi 57,9 Juta Liter BBM
Pertamina Patra Niaga mengoptimalkan kedatangan kapal tanker secara bertahap pada 14–17 Oktober 2026 melalui Terminal Manggis dan Terminal Sanggaran.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Atasi Kelangkaan di Bali, Pertamina Kirim Kapal Tangker Isi 57,9 Juta Liter BBM
Indonesia
Antrean BBM Makin Parah, Bali Tetapkan Kerja dan Belajar dari Rumah 3 Hari Mulai Besok
Pemprov Bali berlakukan WFH dan sekolah daring 15-17 Oktober 2026 imbas antrean BBM. Simak aturan selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Antrean BBM Makin Parah, Bali Tetapkan Kerja dan Belajar dari Rumah 3 Hari Mulai Besok
Indonesia
Antrean Beli BBM di Bali Rugikan Warga dan Pariwisata Pulau Dewata
Kondisi tersebut, merugikan aktivitas ekonomi masyarakat dan tidak sejalan dengan posisi sebagai destinasi pariwisata internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Antrean Beli BBM di Bali Rugikan Warga dan Pariwisata Pulau Dewata
Indonesia
Warga Bali Antre Beli BBM, Koster Meminta Masyarakat Tidak Panik
Penambahan pasokan dan percepatan penyaluran diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan serta memulihkan pelayanan pengisian BBM bagi masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Warga Bali Antre Beli BBM, Koster Meminta Masyarakat Tidak Panik
Indonesia
BBM Langka di Bali, Gubernur Koster Sebut Warga Panik Takut Kehabisan
. Warga berbondong-bondong mengisi BBM secara bersamaan sehingga pasokan di sejumlah SPBU cepat habis.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Oktober 2026
BBM Langka di Bali, Gubernur Koster Sebut Warga Panik Takut Kehabisan
Travel
Menikmati Sisi Lain Bali bersama Masyarakat Lokal, Menengok Konservasi Kunang-Kunang di Ubud
Dengan cara tak biasa, Wayan memutuskan membagikan upaya konservasinya melalui Airbnb Experiences.
Dwi Astarini - Senin, 05 Oktober 2026
Menikmati Sisi Lain Bali bersama Masyarakat Lokal, Menengok Konservasi Kunang-Kunang di Ubud
Bagikan