Tak Hadiri Pengundian, Calon Pilgub DKI Tak Dapat Nomor Urut
Selasa, 25 Oktober 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Hari ini, Selasa (25/10) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan melakukan pengundian nomor urut setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub DKI Jakarta 2017. Acara diselenggarakan di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Utara.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, semua pasangan calon diwajibkan hadir. Bila pasangan calon tidak datang, maka pasangan tersebut tidak akan mendapatkan nomor urut.
"Bila tidak datang maka tidak dapat nomor urut," ucap Sumarno di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (24/10) malam.
Nantinya, pengundian dilakukan dua kali. Pertama pengundian pengambilan nomor urut oleh calon wakil gubernur, kedua pengundian nomor urut yang dilakukan calon gubernur.
Seperti diketahui, KPUD DKI telah menetapkan tiga pasangan calon yakni Ahok-Djarot, Agus-Sylvi dan Anies-Sandi. Ketiganya akan melakukan pengundian nomor urut di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara. (Yni)
BACA JUGA: