Tahun Ini, Perusahaan Tidak Boleh Cicil THR Pekerja
Rabu, 13 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang harus dipenuhi perusahaan atau pemberi kerja pada pekerja. Di man, THR ini, harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan, memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.
Baca juga:
Asik Nih, THR ASN Cair 100 Persen, Tidak Ada Lagi Potongan
"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (13/3).
Ia memaparkan, surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadam. Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
"Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.
Kemnaker akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.
Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023.
Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap. Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu. (*)
Baca juga:
Prabowo Bakal Naikkan Gaji Guru hingga Beri THR, Hashim: Termasuk Honorer