Tahun Baru 1 Januari 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Selasa, 23 Desember 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan meniadakan sistem gajil genap di Ibu Kota pada saat Kamis 1 Januari 2026. Peniadaan ganjil genap ini dilakukan karena sehubungan dengan perayaan Tahun Baru 2026.

Oleh karena itu, disimpulkan dalam 2 minggu ini setidaknya ada tiga hari yang sistem ganjil genapnya dihapus sementara. Pertama pada Kamis (25/12) perayaan Natal dan Jumat (26/12) cuti Natal dan Kamis (1/1) hari tahun baru.

"Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada 1 Januari 2026," kata Dishub DKI dalam Instagramnya, @dishubdkijakarta, Selasa (23/12).

Baca juga:

25-26 Desember 2025, tak Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta


Aturan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, aturan ini diatur juga dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

"(Aturan itu berbunyi) pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," lanjut Dishub DKI.

Meski demikian, Dishub mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib berkendara.

"Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan," pungkasnya.(Asp)




Baca juga:

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan