Tagihan Listrik Bengkak, Pemerintah Bakal Datangi Pengadu

Kamis, 18 Juni 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih - Melonjaknya tagihan listrik yang banyak dikeluhkan warga selama pandemi COVID-19, membuat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memerintahkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memeriksa sistem di PT PLN (Persero) serta melakukan pengecekan lapangan.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pihaknya akan meminta data pelanggan dari sistem PLN untuk dijadikan sample terutama pelanggan yang mengalami lonjakan untuk dicek lapangan.

Paling tidak, untuk menjamin transparansi dan memenuhi harapan masyarakat, lanjut Purbaya, akan sampling 50 atau lebih 10 persen dari total aduan dengan melihat catatan rekening pengadu 12 bulan ke belakang.

Baca Juga:

ASN di Wakatobi Paling Banyak Langgar Netralitas Pilkada Serentak 2020

"Supaya masyarakat mengerti kalau kita sudah betul-betul pemeriksaan ulang. Kami akan publikasikan ceknya seperti apa sehingga tidak ada pertanyaan yang meragukan lagi," katanya.

Ia menegaskan, ditenjunkannya BSSN memeriksa sistem PLN agar memastikan keamanan dan konsistensi sistem valuasi tagihan di PLN. Kemenko Maritim, sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM dan meminta penjelasan dari PLN mengenai yang terjadi dan tindakan apa yang sudah dilakukan BUMN itu untuk menanggapi keluhan masyarakat tersebut.

Meteran Listrik
Listrik Warga (Foto: Alwan Ridha)

Tetapi, dari penjelasan yang diterima Kemenko, ada komunikasi yang kurang lancar terhadap kejadian naiknya tagihan listrik masyarakat. Selama masa PSBB ini, pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar tidak bisa dilakukan. PLN melakukan skema penghitungan rata-rata konsumsi listrik selama tiga bulan terakhir.

Baca Juga:

UNESA Bikin Robot Multifungsi Tangani Pasien COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan