Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2025, Online dan Offline
Senin, 15 September 2025 -
MerahPutih.com - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar kerja, pendaftaran CPNS, pembuatan visa, hingga proses administrasi lainnya.
Bagi Anda yang sebelumnya sudah pernah membuat SKCK dan masa berlakunya telah habis, Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK dengan mudah baik secara online maupun offline.
Di artikel ini, kami akan bahas persyaratan perpanjang SKCK terbaru 2025 lengkap dengan alur prosesnya. Simak sampai selesai agar proses Anda lancar dan tidak bolak-balik!
Baca juga:
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Persyaratan SKCK
Syarat Perpanjang SKCK Offline (Langsung di Polsek/Polres)
Jika Anda ingin memperpanjang SKCK secara langsung, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
Dokumen Persyaratan:
-
SKCK lama (asli/legalisir) – maksimal 1 tahun dari masa berlaku
-
Fotokopi KTP atau SIM
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir
-
Pas foto terbaru ukuran 4×6 berwarna sebanyak 3 lembar
-
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Jam Layanan:
-
Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
-
Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
(Jadwal bisa berbeda di tiap daerah, pastikan cek informasi Polsek/Polres terdekat.)
Biaya Perpanjangan SKCK:
-
Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sesuai PP RI No. 60 Tahun 2016
Catatan Penting:
-
Perpanjangan SKCK harus dilakukan di Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat KTP.
-
Polsek tidak melayani SKCK untuk keperluan luar negeri, seperti visa atau imigrasi.
Baca juga:
Cara Perpanjang SKCK Online via Aplikasi Presisi

Sejak 2023, seluruh layanan SKCK online dipusatkan melalui Aplikasi Presisi Polri yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store. Cocok untuk kamu yang sibuk dan ingin menghindari antrean panjang.
Syarat Perpanjang SKCK Online:
-
SKCK lama (scan)
-
Foto KTP/SIM (scan/fotokopi)
-
Foto Kartu Keluarga
-
Foto Akta Kelahiran / Kenal Lahir
-
Pas foto digital 4×6 berwarna (background merah)
-
Akun aktif di aplikasi Presisi Polri
Langkah-Langkah:
-
Unduh Aplikasi Presisi Polri
-
Daftar Akun dengan nomor HP
-
Login dan pilih menu SKCK > Perpanjangan
-
Unggah dokumen sesuai instruksi
-
Isi formulir online
-
Pilih metode pembayaran (BRIVA atau bayar langsung)
-
Dapatkan bukti pembayaran (barcode)
-
Datangi Polsek/Polres untuk pengambilan SKCK baru
Baca juga:
Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapuskan, Sekarang Manfaatnya Apa?
Perpanjang atau Buat Baru?
Jika SKCK Anda sudah kedaluwarsa lebih dari 1 tahun, maka prosesnya bukan lagi perpanjangan, tetapi harus buat baru.
Persyaratannya hampir sama, hanya saja Anda perlu mengambil sidik jari ulang dan mengisi formulir riwayat hidup di kantor Polisi.
Tips Agar Proses Perpanjangan SKCK Lancar
-
Pastikan dokumen asli dan fotokopi jelas terbaca
-
Gunakan foto formal, background merah, dan berpakaian rapi
-
Jangan lupa cek jam operasional Polsek/Polres
-
Simpan bukti pembayaran dan barcode jika mengurus online
Perpanjangan SKCK sekarang makin mudah dengan hadirnya layanan online melalui Aplikasi Presisi Polri. Namun, bagi Anda yang merasa lebih nyaman datang langsung, layanan offline di Polsek/Polres tetap tersedia.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat perpanjangan SKCK agar prosesnya cepat dan tanpa hambatan.