Syarat dan Cara Warga Jakarta Bisa Mendapatkan Layanan Ambulans Gratis

Kamis, 14 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan masyarakat umum bisa melakukan pemesanan untuk mendapatkan pelayanan ambulans gratis dari Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) DKI Jakarta.

"Cara mendapatkan pelayanan ambulans PK3D gratis dengan melakukan pemesanan ambulans PK3D dengan cara menelepon ke 112 atau 119 atau WhatsApp ke 081112119119," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/3).

Baca juga:

Kontainer Bantuan dan Ambulans untuk Warga Gaza



Menurut Ani, pemesanan ambulans PK3D juga bisa dilakukan melalui fitur JakAmbulans pada aplikasi JAKI atau JakSehat. Dilansir dari Antara, nantinya data pemesanan akan tercatat di Command Control Ambulans PK3D atau CCA PK3D.

Lalu, CCA PK3D akan melakukan peluncuran ambulans ke lokasi yang dituju, untuk kasus rujukan antar fasilitas kesehatan. CCA PK3D diharuskan untuk melakukan konfirmasi ke fasilitas kesehatan yang akan dituju. Setelah fasilitas kesehatan (faskes) memberikan persetujuan, maka ambulans akan diluncurkan ke lokasi pasien.

Baca juga:

Sopir Ambulans Sempat Cek Denyut Nadi Brigadir J

Adapun persyaratan yang harus disiapkan ambulans antara lain:

1. Pasien Anak
Kartu identitas anak (KIA) atau akta kelahiran dan Kartu keluarga (KK)


2. Pasien Neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari)
- Fotokopi KTP ibu yang statusnya adalah warga DKI
- Fotokopi SKL (Surat Keterangan Lahir) cap basah RS
- Fotokopi KK ibu (kartu keluarga) Surat rujukan asli cap basah kedua RS Pasien


3. Pasien Kontrol
Pasien rutin seperti kontrol ke poli tertentu dan pulang kontrol/HD Rutin yang harus menyertakan:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi surat kontrol yang di stemple RS/jadwal rutin HD yang dikeluarkan RS/Nomor antrean yang berlaku hari itu. (*)

Baca juga:

Viral Toyota Yaris Halangi Laju Ambulans di Ciputat, Pengemudi Kena Tilang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan