Swalayan Campurkan Makanan Haram dan Halal Langgar UU Pangan

Kamis, 25 Juni 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Nasional-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menemukan makanan kaleng mengandung babi di antara deretan makanan halal dalam sebuah inspeksi mendadak di sebuah swalayan.

Mengenai temuan itu Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo ikut berkomentar.

"Kalau memang ada seperti itu harus diberikan sanksi. Pelaku bisa diancam dengan Undang-Undang Pangan," tuturnya di Kementerian Perdagangan RI, Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (25/6).

Menurut Widodo, pihak swalayan seharusnya sudah paham untuk memisahkan antara makanan halal dan tidak halal. Sebab, Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam dan mengharamkan makanan yang mengandung daging babi.

Seperti diketahui, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jambi yang menggelar razia gabungan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi ke Hypermart, WTC Jambi menemukan daging kalengan mengandung babi. Makanan mengandung daging babi itu berada satu rak dengan makanan halal. (Rfd)

Baca Juga:

Yulin, Festival Makan Daging Anjing di Tiongkok

Kepergok Makan Daging Babi, Seorang Tentara Israel Dipenjara 

Dipaksa Cicipi Makanan dari Daging Babi, Mahasiswi Muslim Melaporkan Kampusnya

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan