Deretan Artis yang Terjerat Kasus Narkoba di Sepanjang Tahun 2018
Kamis, 27 Desember 2018 -
TAHUN baru 2019 hanya tinggal beberapa hari lagi. Telah banyak peristiwa di jagat hiburan tanah air di sepanjang tahun 2018 ini.
Salah satu peristiwa yang cukup mencengangkan ialah para artis yang terjerat kasus narkoba hingga harus mendekam di balik jeruji besi.
1. Jennifer Dunn dihukum 4 tahun penjara
Artis cantik Jennifer Dun ditangkap polisi pada tanggal 2 Januari 2018. Jennifer diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda MEtro Jaya di kediamannya yang berada di kawasan Bangka, Jakarta Selatan. Pada penggerebekan itu ditemukan bukti berupa sabu dengan berat 0.6 gram lengkap dengan alat hisapnya. Atas kesalahannya itu, perempuan kelahiran 10 Oktober 1989 ini diganjar pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp800 juta. Kendati demikian Jennifer tak berdiam diri, dirinya mengajukan banding dan berhasil memangkas masa tahannya menjadi 10 bulan.
2. Roro Fitria mendekam di Pondok Bambu
Model Seksi Roro Fitria diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Pada tanggal 14 Februari 2018 di Kediamannya yang berada dikawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut lantaran Roro terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia tertangkap usai kedapatan memesan sabu yang beratnya mencapai 0.25 gram pada seseorang berinisial WH. Akibatnya Roro divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara. Roro Mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
3. Fachri Albar dipidana sembilan bulan
Aktor tampan Fachri Albar tersert kasus narkotika, putra dari musisi kondang Achmad Albar ini ditangkap polisi pada tanggal 14 Februari 2018 di kediamannya yang berada di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Pada penangkapan tersbut, dari tangan Fachri, Polisi mengamankan satu paket sabut, potongan ganja dan dua strip dumolid. Karena perbuatannya Fachri pun dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.
4. Steve Emmanuel terancam hukuman mati
Bintang sinetron Steve Emmanuel dibekuk polisi di Apartemen miliki di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan Jakarta Selatan Pada Rabu 26 Desember 2018. Saat penangkapan, Polisi menemukan barang bukti satu plastik klip besar berisi narkoba jenis kokain dengan berat brutto 92.04 gram. Selain itu ada pula sebuah botol kaca penyimpan kokain serta bullet, alat hisap narkotika jenis kokain. Akibat perbuatannya, Steve diancam dengan pasal 114 Ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana pencara minimum 5 tahun serta maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (ryn)
Baca juga yuk artikel menarik yang lainnya Mengenal Lebih Dekat Sosok Steve Emmanuel, Artis Tercyduk Kasus Narkoba