Sumber Anggaran Pembelian Tanah di Munjul Mulai Didalami KPK

Rabu, 16 Juni 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan mengenai sumber anggaran yang dipergunakan Sarana Jaya untuk membeli tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Yoory sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Selasa (15/6) kemarin.

Baca Juga

MAKI Serahkan Data Korupsi Pengadaan Tanah di DKI ke KPK

Pemeriksaan terhadap Yoory juga dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka mantan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/6).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Diketahui, Yoory membayar tanah di Munjul kepada PT Adonara Propertindo (AP) hingga Rp 150 miliar lebih lewat beberapa kali pembayaran transfer. Bahkan hitungan KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp152,5 miliar.

Baca Juga

KPK Cecar Istri Rudy Hartono Iskandar Soal Pengadaan Tanah di Munjul

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Yang terbaru, pengusaha Rudi Hartono Iskandar juga ditetapkan sebagai tersangka. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan