Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sukidi: Akar Masalah Pilpres 2024, Nepotisme dan Penyalahgunaan Kekuasaan Presiden Jokowi

Hendaru Tri Hanggoro - Jumat, 19 April 2024

MerahPutih.com - Jelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden, sejumlah tokoh menggelar Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

Dalam sidang tersebut, pemikir kebhinekaan Sukidi menitipkan harapan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kematian.

Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah itu berharap para hakim MK mengedepankan kenegarawanan dalam memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024.

"Yang Mulia hakim MK, saya sebagai warga negara Indonesia menitipkan suatu harapan biar seluruh hakim MK dijiwai spirit kenegarawanan untuk menyelamatkan konstitusi dan demokrasi dari kerusakan dan kepunahan," ujarnya.

Baca juga:

Kualitas Kenegarawanan Hakim MK Dipertaruhkan di Sidang PHPU Presiden

Sukidi mengingatkan para hakim MK sebagai penjaga konstitusi, punya amanah mulia untuk menjaga Indonesia dari kerusakan yang makin parah.

"Kerusakan konstitusi itu tecermin pada proses legitimasi nepotisme yang terjadi di MK itu sendiri,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia mengajak para hakim MK untuk kembali ke jalan yang lurus dan diridai Tuhan untuk menegakan kembali marwah MK.

“Untuk konstitusi yang memberikan asas kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.

Sukidi juga berharap para hakim MK dalam memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024 bisa mengurai akar masalah secara komprehensif.

Menurutnya, akar masalah Pilpres 2024 sudah diuraikan oleh Megawati Soekarnoputri, yakni penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:

Mesti Siap Kalah, Sikap Kenegarawanan Capres Tengah Dipertaruhkan

“Inilah akar masalah utama yang disuarakan secara jernih oleh Bu Megawati. Nepotisme dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden. Putusan MK nomor 90 tahun 2023 adalah praktik nepotisme yang melibatkan Ketua MK, Presiden, dan putra mahkotanya," ungkap Sukidi.

Ia menegaskan, praktik nepotisme oleh Jokowi sebenarnya melanggar TAP MPR Nomor 9 Tahun 1998, melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999, dan TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 yang menuntut penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

"Atas dasar itu, presiden patut diduga kuat telah melanggar konstitusi, yaitu sumpah dan janji presiden untuk memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan segala rules sesuai UU 1945 pasal 9,” jelas dia.

Menurutnya, pelanggaran atas sumpah dan janji presiden yang termaktub dalam konstitusi adalah bentuk pelanggaran konstitusional yang berimplikasi pada keharusan pemakzulan presiden.

"Nepotisme itu bukan hanya pelanggaran terhadal konstitusi atau ketetapan MPR, tetapi juga pelanggaran terhadap sumpah presiden untuk selalu menjujung tingggi uu dan segala peraturannya," tegas Sukidi. (Pon)

Baca juga:

Peneliti BRIN: Pemilu 2024 Membahayakan NKRI

Baca Artikel Asli