Sudirman Said: Pemungutan Dana Ketahanan Energi Sesuai UU

Sabtu, 26 Desember 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Komponen dana ketahanan energi (DKE) yang dibebankan kepada masyarakat dalam harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar mengundang protes dari masyarakat. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkukuh hal itu tidak melanggar peraturan. 

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pemungutan DKE sudah sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan PP Nomor 79 Tahun 2014. DKE akan diaudit Itjen Kementerian ESDM atau BPKP dan selanjutnya BPK.

"Kami akan mengatur secara khusus tata cara pemungutan dan pemanfaatan DKE ini, termasuk prioritas pemanfaatanya," kata Sudirman di Jakarta, Jumat (25/12) seperti dilansir AntaraNews

Sebagai uang negara, maka DKE akan disimpan di Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh Kementerian ESDM.

Sudirman menambahkan, DKE akan digunakan mendukung kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan cadangan, membangun infrastruktur cadangan strategis, dan mengembangkan energi baru dan terbarukan.

Menurut Sudirman, pemerintah juga akan mengusulkan ke DPR, agar DKE masuk dalam mata anggaran APBN Perubahan 2016.

"Dalam persidangan Januari nanti kami akan konsultasikan kepada Komisi VII DPR," ujarnya.  

BACA JUGA:

  1. Catatan Akhir Tahun Jokowi-JK, Dana Ketahanan Energi Tuai Kontroversi
  2. Harga BBM Turun Premium Jadi Rp7.150/liter, Solar Rp5.950/liter
  3. Kementrian ESDM Galau Tentukan Harga BBM
  4. Harga BBM akan Turun, Rizal Ramli: Memang Sudah Semestinya
  5. Kado Awal Tahun: Gas dan BBM akan Turun Harga!

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan