MerahPutih.com – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi Green SM tersangka dalam kecelakaan maut di perlintasan sebidang kereta api Bekasi Timur yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek pada 27 April 2026.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/5).
Baca juga:
Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS
Kelalaian Pemicu Tabrakan Maut
Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan keterangan saksi, taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan pengemudi berinisial RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan,
Kompol Gefri.
Akibat peristiwa itu, taksi mengalami kerusakan parah. Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, menyusun kronologi, serta memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk penjaga palang pintu, masinis KRL, pengemudi taksi, dan saksi ahli.
Baca juga:
Berkas Perkara Tabrakan Kereta Maut Bekasi Rampung, Siapa Tersangkanya?
Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas
Sopir taksi Green SM itu dikenakan Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur sanksi bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau korban luka ringan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.
Kecelakaan maut tersebut menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya. Insiden dipicu mogoknya taksi Green SM akibat gangguan sistem kelistrikan di tengah rel, yang kemudian ditabrak KRL. Imbasnya, rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur dan ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. (*)