Soal Putusan Praperadilan Rizieq, Mabes Polri Pasrah

Selasa, 12 Januari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polri akan menghormati apapun keputusan dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq yang digelar Selasa (12/1) siang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan penyidik sudah bekerja secara profesional dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq.

“Polri menghormati apapun keputusan majelis hakim. Mekanisme praperadilan merupakan hak tersangka,” kata Argo kepada wartawan, Selasa (12/1).

Baca Juga

Polda Metro Bantah Tidak Berikan Perawatan terhadap Rizieq Shihab

Menurut Argo, penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan sudah pasti berdasar alat bukti yang cukup. Dia mengklaim bahwa penyidik berkerja secara profesional berdasar scientific crime investigation.

“Penyidik pastinya bekerja secara profesional, menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan itu berdasar scientific crime investigation,” katanya.

Rizieq
Rizieq Shihab. Foto: ANTARA

Disisi lain, jenderal bintang dua itu juga mengimbau massa dan simpatisan Habib Rizieq tak perlu berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab, dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster baru penularan COVID-19. “Jangan lagi terjadi kerumunan yg dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan COVID-19,” kata dia.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq terhadap Polri.

Baca Juga

Pakai Tabung Oksigen, Rizieq Shihab Jatuh Sakit di Penjara

Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan itu sedianya bakal digelar pukul 14.00 WIB.

Ada ratusan personel kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya pun telah dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Total ada 900 personel yang dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan