SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Libur Nasional, Siap-Siap Long Weekend!

Kamis, 07 Agustus 2025 - ImanK

MerahPutih.com - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin menikmati long weekend usai perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebagai catatan, penetapan libur tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Kebijakan ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca juga:

Kalender Jawa Agustus 2025: Weton, Neptu, dan Tanggal Hijriah Lengkap

“Senin, 18 Agustus 2025 diliburkan agar masyarakat punya kesempatan lebih untuk merayakan kemerdekaan, menggelar perlombaan, dan berbagai kegiatan lain,” kata Juri dalam keterangannya.

Long Weekend 17–18 Agustus 2025

Dengan penambahan ini, masyarakat akan menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut:

Libur panjang ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai agenda, mulai dari berkumpul bersama keluarga, mengikuti kegiatan perayaan kemerdekaan, hingga sekadar istirahat dari rutinitas harian.

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2025: Keuangan, Karier, dan Keberuntungan Lengkap

skb 3 menteri 18 agustus

Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama yang Masih Tersisa di 2025

Berikut sisa daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang bisa menjadi acuan Anda merencanakan waktu istirahat:

Baca juga:

Kalender Agustus 2025: Minim Libur, Ini Daftar Tanggal Merahnya

Dengan adanya tambahan hari libur di Agustus ini, masyarakat diimbau untuk merencanakan kegiatan atau perjalanan sejak dini.

Selain untuk menghindari lonjakan aktivitas di tempat wisata, perencanaan yang matang juga membantu mengelola waktu dan biaya lebih efisien.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan