Sinyal Tukaran Posisi Deputi Gubernur BI Juda Agung dengan Wamenkeu Thomas Djiwandono
Selasa, 20 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai tahapan uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test. Dalam Supres tersebut, diusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur BI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengabarkan pemilihan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menjadi salah satu kandidat deputi gubernur BI lantaran Juda Agung melayangkan surat pengunduran diri.
Pengunduran diri deputi BI ini memberikan sinyal adanya pergantian atau penukaran posisi anatara Wamenkeu yang merupakan keponakan Presiden Prabowo dengan Juda.
Saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertukaran tersebut tidak memiliki kaitan dengan independensi BI.
Baca juga:
Thomas Djiwandono dan Sudaryono Jadi Wamen, Pengamat: Prabowo Selektif Memilih Kadernya
Purbaya menilai, wacana pertukaran jabatan antara wakil menteri keuangan dengan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) tak akan mengganggu independensi bank sentral.
“Itu exchange (pertukaran) yang saya pikir seimbang. Nggak ada yang aneh. Independensi (BI) nggak ada hubungannya,” ujar Purbaya.
Pertukaran jabatan, kata ia, tak serta memengaruhi kemandirian bank sentral, kecuali bila pemerintah mengambil intervensi langsung terhadap kebijakan moneter.
“Selama ini kan nggak ada. Jadi BI independen. Kami jalankan fiskal, mereka jalankan moneter. Dan kami berkoordinasi di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk memastikan kebijakannya walaupun sama-sama independen,” tambah dia.
Terkait wacana penunjukan Thomas untuk mengisi deputi gubernur BI, Purbaya menyampaikan dukungan kepada wakilnya itu.
Purbaya berpendapat posisi barunya nanti menjadi modal penting bagi Thomas untuk memperluas kecakapan di bidang fiskal maupun moneter.
Thomas sebelumnya sudah beberapa kali menyambangi BI dalam Rapat Dewan Gubernur (BI). Keterlibatan Thomas merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Pasal 43 ayat (1A), yang memungkinkan RDG dihadiri perwakilan pemerintah dengan hak bicara tanpa suara.