Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK
Kamis, 23 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau KDM terkait polemik dana APBD senilai Rp 4,1 triliun yang disebut mengendap di bank.
KDM membantah tudingan bahwa dana APBD Jabar diparkir dalam bentuk deposito. Ia menegaskan, uang tersebut ditempatkan dalam bentuk giro perbankan.
Hal itu disampaikan KDM usai mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia (BI) pada Rabu (22/10).
Baca juga:
Bantah APBD Jabar Parkir di Bank, Dedi Mulyadi Pegang Bukti Menkeu Pakai Data Lama dari BI
Menkeu Purbaya menyayangkan langkah tersebut. Menurutnya, penempatan dana dalam bentuk giro justru kurang menguntungkan karena bunga yang dihasilkan lebih kecil.
“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito, tapi di checking account. Malah lebih rugi lagi, bunganya lebih rendah kan,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga mengingatkan para gubernur terkait potensi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” ucapnya.
Baca juga:
Tensi Tinggi Dedi Mulyadi vs Purbaya Yudhi Sadewa Perkara Dugaan Deposito APBD Rp 4,1 Triliun
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membantah tudingan bahwa dana pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp 4,17 triliun mengendap di bank seperti yang disampaikan Menkeu Purbaya.
“Saat ini uang Rp 3,8 triliun sudah dipakai untuk bayar proyek, gaji pegawai, belanja perjalanan dinas, bayar listrik, air, dan kebutuhan pegawai outsourcing,” tulis Dedi melalui akun Instagram @dedimulyadi71, usai bertemu perwakilan BI, Kamis (23/10).
Dedi menjelaskan, angka Rp 4,17 triliun yang dikutip Menkeu Purbaya merupakan data BI per 30 September 2025, sehingga tidak mencerminkan kondisi terkini.
Dari jumlah tersebut, lanjut Dedi, Rp 3,8 triliun merupakan simpanan Pemprov dalam bentuk giro, sementara sisanya merupakan deposito milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berada di luar kewenangan Pemprov. (Asp)