Merahputih.com - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pencurian spesialis barang ekspor yang melibatkan oknum petugas kargo.
Aksi ini menyasar ribuan tas mewah merek Lululemon milik PT Pungkook Indonesia One dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1 Miliar.
Modus Operandi 'Orang Dalam' Hindari X-Ray
Polisi mengamankan tiga tersangka utama berinisial R alias K, A, dan F di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4). Tersangka R bertindak sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor yang memanfaatkan jabatannya sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga:
Bandara Soetta Antisipasi Penyebaran Hantavirus, Penumpang dari 4 Negara Diawasi
Dalam menjalankan aksinya, R mendapat bantuan dari A selaku eksekutor lapangan dan F yang bertugas memanipulasi alur pemeriksaan barang.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan aksi serupa selama dua tahun terakhir. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan hilangnya kiriman barang menuju Shanghai, China.
“Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Kombes Wisnu Wardana dalam keterangan resminya, Jumat (15/5).
Penyelidikan mendalam melalui rekaman CCTV di area Regulated Agent (RA) BST dan Pergudangan Soewarna mengungkap kecurangan saat proses pemuatan barang. Sebanyak 40 karton dari total 512 karton sengaja dipisahkan dari jalur pemeriksaan X-ray.
"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono.
Tas Mewah Dijual Murah ke Penadah
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai. Namun, setibanya di tujuan, pelanggan melaporkan kekurangan sebanyak 108 tas.
Baca juga:
Dicegat di Bandara Soetta, 13 Calon Ilegal Gagal Berangkat ke Arab Saudi
Untuk satu manifes pengiriman tersebut saja, perusahaan merugi sekitar Rp 213 juta. Para pelaku diketahui menjual barang hasil curian tersebut secara ilegal dengan harga yang sangat jauh dari nilai pasar.
“Berdasarkan pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp300.000 per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp24.000.000,” ungkap Yandri.
Saat ini, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi masih melakukan pengembangan guna melacak kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang terlibat dalam rantai pencurian kargo udara ini.