Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Selasa, 07 Oktober 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PEREDARAN narkoba dalam jumlah fantastis kembali terbongkar. Kali ini, Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam 2 jeriken berwarna biru yang diletakkan di dalam truk pengangkut buah jeruk.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10) sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta–Cikampek. Polisi menghentikan truk tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen. Tiga pelaku diamankan, yakni A, 30, K, 39, dan D, 38. Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, sabu itu disembunyikan dalam 2 jeriken warna biru yang disamarkan di antara muatan buah jeruk agar luput dari pemeriksaan. Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jeriken biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa.

“Namun, kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” kata Susatyo di Jakarta, Selasa (7/10).

Baca juga:

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba



Barang bukti yang disita meliputi 12 kilogram sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jeriken warna biru. Menurut Susatyo, jika barang haram tersebut lolos, dampaknya sangat besar bagi generasi muda. “Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, melainkan penyelamatan masa depan bangsa,” ujar dia.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro, menambahkan, sabu tersebut memiliki nilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah. Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. “Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” ujar Wisnu.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

Polisi yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. “Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba,” tutup Kasat Narkoba.(knu)


Baca juga:

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan