Simpatisan Rizieq yang Diciduk Polisi Dapat Bantuan Hukum
Kamis, 24 Juni 2021 -
Merahputih.com - Ratusan simpatisan Rizieq Shihab ditangkap polisi saat hendak ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk mengawal sidang putusan kasus swab tes COVID-19 di RS UMMI, Bogor.
Terkait itu, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap para simpatisan yang ditangkap.
“Sudah proses, tim akan mendampingi,” kata Aziz kepada wartawan, Kamis (24/6).
Baca Juga
Polisi Pukul Mundur Ratusan Massa Rizieq yang Buat Ricuh PN Jaktim
Azis menyebut pihaknya tidak mengetahui jika akan ada massa apalagi dalam skala besar dan hadir untuk mengawal proses sidang eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Dia juga menyesalkan penangkapan terhadap para simpatisan tersebut. Aziz kembali menekankan jika pihaknya tidak mengetahui soal adanya pengerahan massa tersebut.
“Kami sangat menyesalkan (penangkapan simpatisan). (Terkait pengerahan massa) tidak ada validitasnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ratusan orang diduga simpatisan Rizieq Shihab ditangkap pihak kepolisian saat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengawal sidang putusan.
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma menyebut sebanyak 200 orang lebih diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur. Para simpatisan ini langsung diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Iya betul (Simpatisan HRS ditangkap). Ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim,” kata Satria saat dihubungi, Kamis (24/6).
Baca Juga
Mantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara Atas Berita Bohong Tes Usap RS Ummi
Satria menyebut dari ratusan simpatisan yang diamankan, pihaknya menemukan adanya senjata tajam (sajam) jenis pisau dari para simpatisan tersebut. “Ada yang bawa sajam, pisau,” singkatnya.
Saat ini, ratusan orang itu tengah dilakukan pendataaan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini terus melakukan penjagaan untuk mengawal jalannya sidang putusan itu. (Knu)