SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai Juni 2025

Minggu, 02 Juni 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan di beberapa negara ASEAN mulai 1 Juni 2025 mendatang. Hal itu setelah SIM Indonesia mendapatkan pengakuan dari luar negeri dan penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Beberapa negara ASEAN yang memberlakukan SIM Indonesia adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyebutkan, penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara, dengan dokumen negara lainnya, seperti NPWP, BPJS, dan KT.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari KabarOto.com, Minggu (2/6).

Baca juga:

Cegah Calo SIM Titip Foto, Bikin Baru Wajib Ujian Teori-Praktik di Tempat

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Foto: Dok/Humas Polri
>Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri khususnya di negara-negara ASEAN, didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued, yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Kesepakatan ini juga sudah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara lainnya, seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.

Meski begitu, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Misalnya, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sedangkan di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.

Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, maka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia. Hal itu juga sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia.

Baca juga:

Belum Tilang SIM C1, Polisi masih Fokus Sosilalisasi

Melalui kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa harus memiliki SIM Internasional. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan